AMERIKA (IQNA) - Mahkamah Agung Amerika mengafirmasi perintah migrasi Donald Trump yang melarang masuknya warga beberapa negara muslim ke Amerika dan menyebutnya berhak untuk mengambil keputusan sedemikian rupa untuk menjaga keamanan negaranya.
Berita ID: 3472288 Tanggal penerbitan : 2018/06/29